Polda Jawa Barat telah menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking).
Motif Pelaku
Motif utama Resbob melakukan perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi atau untuk mencari keuntungan pribadi melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial (YouTube).
- Mencari Saweran: Ia sengaja melontarkan ujaran kebencian untuk mendapatkan perhatian, memancing interaksi, dan memperoleh uang saweran digital dari para penontonnya.
- Mengejar Viral: Konten provokatif tersebut dibuat agar menjadi viral di media sosial, yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah penonton dan keuntungan finansial.
- Pengakuan Sendiri: Dari hasil pemeriksaan, Resbob mengakui motif ini sebagai dorongan utama tindakannya.
Status Hukum
- Ditangkap: Resbob ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Jabar di wilayah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat kabur berpindah-pindah lokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
- Barang Bukti: Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik dan tangkapan layar dari akun media sosialnya.
- Ancaman Hukuman: Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan atau pasal UU ITE yang menjerat Resbob?

